Kamis, 16 Maret 2017

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Kasus Kewarganegaraan Ganda
“Cinta Laura”



Sejak kecil Cinta punya dua kewarganegaraan. Jerman dan Indonesia. Satu dari ayahnya yang WNA, satu lagi dari ibunya WNI.

Saat usianya mendekati 18 tahun ia harus memilih kewarganegaraan mana yang ia pilih akan tetapi ia masih bingung. Karena di indonesia memiliki aturan bahwa tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda yang diatur pada UU No.12 tahun 2006 pasal 4 (c), (d), (h), (l) dan pasal 5 yang isinya :

UU No. 12 tahun 2006 pasal 4   (c), (d), (h), (l) adalah :

  • 4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  • 4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
  • 4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

Pasal 5

  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
  2. Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.


Saat menginjak 21 tahun dua tahun lalu, Cinta harus memilih. Dan akhirnya cinta laura memilih Jerman. Alasannya demi kemudahan mengurus visa dan berkarier internasional. Akan tetapi tetap masih bisa memiliki paspor indonesia agar tetap bisa berkunjung di indonesia.

Undang-undang terdahulu memang menyebut, anak hasil kawin campur hanya diperbolehkan mengikuti warga negara ayahnya saja. Itu karena Indonesia menganut patrilineal. Tapi pada 2006 aturan itu berubah. Anak hasil kawin campur bisa mengajukan warga negara ganda dengan affidavit.Status itu bisa dipegang sampai anak berusia minimal 18 tahun atau maksimal 21 tahun. Dengan affidavit, anak pemegang paspor asing boleh masuk Indonesia tanpa wajib mengurus visa. Affidavit itu juga berguna jika pemakainya ingin mendaftar dokumen yang butuh keterangan kewarganegaraan.

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESIMPULAN  :

Kasus diatas merupakan kasus yang benar-benar harus ditangani dengan baik karena setiap negara memiliki asa kewarganegaraan yang berbeda-beda sehingga  untuk tetap bisa mejaga kedaulatan negara serta menjamin hak asasi manusia setiap anak hasil dari pernikahan yang beda negara harus memilih kewarganegaraan mana yang ia anut pada saat umur 18 tahun dan maksimal umur 21 tahun.

Dwi Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Pernikahan Campuran

Dwikewarganegaraan adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan dalam waktu yang bersamaan. Dwikewarganegaraan dapat terjadi dengan dua alasan yaitu:

  1. Otomatis, salah satu orang tua memiliki kewarganegaraan di negara yang melegalkan dwikewarganegaraan (contohnya Amerika Serikat)
  2. Melalui proses permohonan, misalnya karena menikah dengan seseorang dimana negara asal orang tersebut melegalkan dwikewarganegaraan. Permohonan untuk mendapatkan dwikewarganegaraan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tergantung negara tersebut.  

Bagi anak hasil pernikahan campuran, maka dia akan memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi kewarganegaraan ganda tersebut terbatas. Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa yaitu 18-21 tahun. Penentuan batas usia penting karena menyangkut waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut ayah atau ibunya.

CARA MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA :

Tata Cara Pendaftaran:

  • Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
  1. di wilayah Indonesia, atau
  2. di luar wilayah Indonesia


  • Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.


  • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
  1. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
  2. Tempat/tanggal lahir
  3. jenis kelamin
  4. alamat
  5. nama orang tua
  6. kewarganegaraan orang tua, dan
  7. status perkawinan orang tua

Terlampir Formulir pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

  • Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:


  1. Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
  3. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  4. Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
  5. Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.


  • Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi.
  • Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas telah memiliki Paspor Biasa RI,  akan dibubuhkan keterangan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas pada  Paspor Biasa RI tersebut.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI setelah didaftarkan sebagai anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas dan telah memperoleh Affidavit.
  • Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

HAL YANG MEMBUAT HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA :

Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  2. Diatas 18 tahun atau sudah kawin bertempat tinggal di luar negeri.
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.
  4. Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  5. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing
  6. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
  7. Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.


REFERENSI

Http://tugaskuliahwiwid.blogspot.co.id/2017/03/kasus-kewarganegaraan-ganda-cinta-laura.html?m=1

http://m.cnnindonesia.com/hiburan/20160815213400-234-151571/affidavit-dokumen-wn-ganda-penyelamat-cinta-laura/

http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/informasi-kewarganegaraan/kewarganegaraan-ganda-untuk-anak/