ARTIKEL
ESSAY
PENDIDIKAN
PANCASILA
LETAK
GEOGRAFIS INDONESIA
Secara geografis negara Indonesia
terletak diantara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta terletak
di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Hal
ini menyebabkan Indonesia terletak pada posisi yang strategis karena berada di
jalur perdagangan dan pelayaran internasional. Indonesia menjadi tempat
persinggahan bagi para pedagang, eksportir, importir, dan para perantara
perdagangan dari luar negeri yang akan melakukan kegiatan ekonominya di Benua
Asia menuju ke Benua Australia atau sebaliknya. Di tempat transit atau
persinggahan itu para pelaku kegiatan ekonomi luar negeri banyak melakukan
transaksi dengan warga domestik yang membawa keuntungan besar bagi dunia
pereonomian Indonesia.
Keuntungan Letak Geografis Indonesia
BIDANG EKONOMI
|
1.
Sebagai
jalur perdagangan Internasional
2.
Penambah
devisa negara
3.
Sebagai
destinasi pariwisata utama
4.
Perkembangan
pariwisata yang pesat
5.
Sebagai
pusat perekonomian diantara dua benua dan dua samudra
|
BIDANG
TRANSPORTASI
|
1.
Percepatan
infrastruktur pada daerah-daerah
2.
Peningkatan
akomodasi angkutan massal
3.
Peningkatan
bandara yang bertaraf Internasional
4.
Peningkatan
transportasi laut yang secara maksimal
5.
Peningkatan
transportasi untuk tujuan wisata (bus pariwisata)
|
BIDANG KOMUNIKASI
|
1.
Dituntut
untuk dapat berbahasa Inggris karena merupakan jalur Internasional
2.
Indonesia
dapat menguasai bahasa asing secara tidak langsung
3.
Kaya
akan beragam bahasa
|
BIDANG SOSIAL-BUDAYA
|
1.
Memiliki
keanekaragaman budaya baik dengan budaya lokal dan budaya asing
2.
Dapat
dengan mudah menyebarkan budaya Indonesia
3.
Pakaian
indonesia semakin modern
4.
Adanya
akulturasi budaya lokal dan budaya asing
|
Kerugian Letak Geografis Indonesia
BIDANG EKONOMI
|
1.
Persaingan
global
2.
Eksplorasi
besar-besaran
3.
Adanya
pasar gelap (pasar ilegal)
|
BIDANG TRANSPORTASI
|
1.
Semakin
padatnya lalu lintas karena jumlah imigran
2.
Semakin
bersifat konsumtif terhadap kendaraan luar negeri
3.
Tersingkirnya
alat transportasi tradisional
|
BIDANG KOMUNIKASI
|
1.
Sulitnya
menggunakan bahasa Asing
2.
Menguasai
bahasa Asing dapat mengakibatkan budaya lokal tersingkir atau tidak lagi
menjadi prioritas
|
BIDANG SOSIALBUDAYA
|
1.
Banyak
budaya yang masuk membuat budaya lokal dapat terpinggirkan
2.
Banyaknyak
perilaku-perilak yang tidak sesuai dengan adat istiadat Indonesia atau
norma-norma Indonesia karena mengikuti dari negara luar
3.
Banyaknya
perilaku dari turis asing yang membawa pengaruh buruk bagi bangsa Indonesia
4.
Lahan
subur dengan meningkatnya kejahatan Internasional karena Indonesia merupakan
jalur perdagangan Internasional dan jalur penghubung dua benua dan dua
samudra. Kejahatan internasional berupa narkotika, obat-obatan terlarang dan
teroris.
|
Batas laut Indonesia:
- Indonesia-Malaysia
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa
lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai
ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih
dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar
termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara
mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil
laut.
Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan
perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang
batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik
kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan
diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik
dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan
aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah
perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak
diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line
yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut
- Indonesia-Singapura
Di sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau
Bintan merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan
Malaysia. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan
muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di
wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah
perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah
menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas.
Penyelesaian
Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun
2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah Pulau
Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku
tertanggal 30 Agustus 2010.
- Indonesia-Thailand
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah
garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu
disepakati dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang
penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973. Titik
koordinat batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dari titik
bersama yang ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena
itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau
kembali. Apalagi Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Royal
Proclamation pada 23 Februari 1981, yang isinya; “The exclusive Economy Zone of
Kingdom of Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose
breadth extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use
for measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi
ZEE tersebut tidak menyebutkan tentang penetapan batas antar negara
- Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis
lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di
Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New
Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada
beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.
- Indonesia-Australia
Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas
yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di
Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973,
tepatnya pada 8 Desember 1973). Adapun persetujuan antara Indonesia dengan
Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7
Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan
tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaituAshmore reef (Pulau
Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu);Saringapatan Reef,
dan Browse. Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air
tawar di East Isletdan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef).
Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak
lingkungan di luar kelima pulau tersebut. Sementara persetujuan Indonesia
dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara
Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November
1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai
diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara
sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974
- Indonesia-Vietnam
Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam
mengeluarkan sebuah Statement yang disebut “Statement on the Territorial Sea
Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal.
Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada
kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan
Vietnam. Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9
turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai,
sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan
yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2. Sebelumnya, pada 1977
Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal
lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan
dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau
yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan
tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau
Natuna.
- Indonesia-Filipina
Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina,
diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang
masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada
wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan
Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol
perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia
yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan
Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
- Indonesia-Republik Pulau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia.
Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka
adalah negara kepulauan dengan luas daratan ± 500 km2. Berdasarkan
konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan
pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis
pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. Palau memiliki Zona
Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona
Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal
itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang
diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara
agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.
9. Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka,
menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara
tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste
telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang. First Meeting Joint
Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di
Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan
demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim.
Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli,
pada Juli 2003.
REFERENSI
http://tugaskuliahwiwid.blogspot.co.id/2017/04/letak-geografis-indonesia_16.html