Selasa, 08 Mei 2018

Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Jenis-jenis Pajak Perusahaan:
1. PPh 21 atas pegawai
2. PPN atas penyerahan barang/jasa
3. Pajak Penghasilan Final (PPh 4-2)
4. Pajak Penghasilan Badan

  • Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Objek Pajak selain yang dinakan PPh final – Beban Yang Bisa Dikurangkan)
  • PPh terutang 1 tahun fiskal = tarif x PKP
  • Kredit Pajak = Angusran PPh 25 + PPh 22 (impor,brg mewah, bendaharwan) + PPh 23 (jasa) + PPh 24 (kredit pajak luar negeri)
  • Pajak kurang (PPh 29) / Pajak lebih bayar (PPh 28) = PPh terutang 1 tahun fiskal – kredit Pajak

5. Yang bisa dibebankan:

  • PBB
  • Materai
  • BPHTB
  • Pajak Daerah

Posisi Pajak dalam Laporan Keuangan:
1. Pajak dibayar dimuka (aktiva lancar):

  • PPN Masukan
  • PPh 25 angsuran
  • PPh 22.23
  • Piutang PPh 21 pegawai (bila LB SPT Masa)

2. Pajak dibayar dimuka (aktiva tidak lancar):

  • PPh 28 (bila minta restitusi)
  • Piutang PPh LB (restitusi/banding)
  • Aset Pajak Tangguhan (aktiva tidak lancar)
  • Utang Pajak (Utang jangka pendek) 

1. Utang PPh 21 Pegawai
2. Utang PPh 22.23
3. Utang PPh 4 ayat 2
4. Utang PPN keluaran
5. Utang lain-lain (PBB, dll yang belum dibayar)

5. Utang Pajak Tangguhan (Utang Jangka Panjang)
6. Beban Pajak Penghasilan (Laporan Laba Rugi)

  • Beban Pajak kini
  • Beban Pajak Tangguhan
  • Penyesuaian Tahun Lalu

7. Beban Pajak Konsolidasi

  • Laba konsolidasi sebelum pajak
  • eliminasi konsolidasi
  • laba sebelum pajak entitas anak

Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan diakui sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh sebab itu, Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
1. Deferred Method
Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasarkan laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
2. Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode dimana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
3. Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.

Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak
Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya.
Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan

Contoh Soal 
PT Runsoed Ultimate Challenge (RUC) memperoleh laba sebelum pajak tahun 2015 Rp1.200.000.000,- dengan catatan koreksi fiskal atas laba tersebut adalah sebagai berikut:
Beda Permanan
1.      Pendapatan bunga deposito Rp40.000.000,-
2.      Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp30.000.000,-
3.      Pendapatan sewa bangunan Rp60.000.000,-
4.      Beban bunga pajak Rp20.000.000,-
5.      Beban pemberian fasilitas dalam bentuk natura Rp50.000.000,-
6.      Pendapatan Jasa Giro Rp50.000.000,-
7.      Beban Pajak Penghasilan Rp15.000.000,-
Beda Temporer
1.      Penyusutan komersial Rp60.000.000 lebih rendah dari penyusutan fiskal
2.      Amortisasi fiskal Rp30.000.000 lebih rendah dari amortisasi komersial
Kredit Pajak yang sudah dibayar selama tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1.      PPh Pasal 22 Rp20.000.000,-
2.      PPh Pasal 23 Rp10.000.000,-
3.      PPh Pasal 24 Rp15.000.000,-
4.      PPh Pasal 25 Rp45.000.000,-
Pertanyaan:
a) Berapa Penghasilan Kena Pajak untuk tahun 2015?
b) Berapa PPh Kurang/ Lebih bayar untuk tahun 2014?
c) Tentukan apakah aset atau kewajiban pajak tangguhan yang timbul?
 d) Buat jurnal dan penyajian laba bersih dalam laporan laba rugi PT RUC!
Jawab:
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Laba sebelum pajak (komersial) Rp1.200.000.000,-
Koreksi Beda Tetap Koreksi Fiskal (+) Koreksi Fiskal (–)
Pendapatan bunga deposito Rp40.000.000,- Rp40.000.000,- (Rp40.000.000,-)
Pendapatan sewa bangunan Rp60.000.000,- Rp60.000.000,- (Rp60.000.000,-)
Pendapatan Jasa Giro Rp50.000.000,- Rp50.000.000,- (Rp50.000.000,-)
Laba Sebelum Pajak (Fiskal) Rp1.050.000.000,-
Beban Jamuan tanpa Daftar Nominatif Rp30.000.000,- Rp30.000.000,- Rp30.000.000,-
Beban Bunga Pajak Rp20.000.000,- Rp20.000.000,- Rp20.000.000,-
Beban pemberian fasilitas dalam bentuk natura Rp50.000.000,- Rp50.000.000,- Rp50.000.000,-
Beban PPh Rp15.000.000,- Rp15.000.000,- Rp15.000.000,-
Total Koreksi Beda Tetap Pada Beban Rp115.000.000,-
Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap) Rp1.165.000.000,-
Koreksi Beda Waktu Koreksi Fiskal (+) Koreksi Fiskal (–)
Penyusutan Komersil < Fiskal (Rp60.000.000,-) (Rp60.000.000,-)
Amortisasi Fiskal < Komersial Rp30.000.000,- Rp30.000.000,-
Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap dan Beda Waktu) Rp1.135.000.000,-
Dari rekonsiliasi fiskal diatas diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak adalah Rp1.135.000.000,- atau lebih kecil dari Laba Sebelum Pajak Rp1.200.000.000,-. Sehingga sesuai dengan ketentuan bila Laba Sebelum Pajak (komersial) lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak (fiskal) akan muncul Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar tarif PPh Badan dikali dengan perbedaan temporer (beda waktu) yang terjadi.
1. Perhitungan PPh Kurang/ Lebih Dibayar (Beban Pajak Kini)
Pajak Penghasilan Terutang 25% x Rp1.135.000.000,- Rp283.750.000,-
PPh Dibayar Dimuka (Kredit Pajak)
PPh Pasal 22 Rp20.000.000,-
PPh Pasal 23 Rp10.000.000,-
PPh Pasal 24 Rp15.000.000,-
PPh Pasal 25 Rp45.000.000,-
Total Kredit Pajak Rp90.000.000,-
PPh Kurang Dibayar (Beban Pajak Kini) Rp193.750.000,-

1. Perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan
 Kewajiban Pajak Tangguhan = Tarif PPh Badan x Jumlah Beda Temporer
                                                = 25% x Rp30.000.000,-
                                                = Rp7.500.000,-
1. Jurnal Pencatatan
Beban Pajak Kini Rp283.750.000,-
Beban Pajak Tangguhan Rp7.500.000,-
          Kewajiban Pajak Tangguhan Rp7.500.000,-
          PPh Pasal 22 (Kredit Pajak) Rp20.000.000,-
          PPh Pasal 23 (Kredit Pajak) Rp10.000.000,-
          PPh Pasal 24 (Kredit Pajak) Rp15.000.000,-
          PPh Pasal 25 (Kredit Pajak) Rp45.000.000,-
          Kewajiban PPh Pasal 29 Rp193.750.000,-
Penyajian Pada Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi)
Laba Sebelum Pajak Rp1.200.000.000,-
Beban Pajak Kini (Rp283.750.000,-)
Beban Pajak Tangguhan (Rp7.500.000,-)
Total Laba Bersih Rp908.750.000,-
 Sehingga setelah diperhitungkan dengan beban pajak kini (PPh Pasal 29 akhir tahun) dan beban pajak tangguhan, jumlah laba bersih PT RUC adalah Rp908.750.000,-.




1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus